NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat perpanjangan STNK terbaru, kendaraan wajib lulus uji emisi?
Uji emisi kendaraan bermotor sampai saat ini terus digelar oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini menjadi langkah percepatan dan strategi pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Progres Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Kapan Rampung?
Kabarnya untuk perpanjang STNK, para pemilik kendaraan diwajibkan untuk lulus uji emisi lebih dahulu. Apakah benar? Yuk cek faktanya di bawah ini!
Bagi kamu yang hendak perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pastikan kamu mengikuti semua persyaratan yang diwajibkan.
Jika tahun ini kamu baru pertama kali melakukan perpanjangannya, maka cek dulu apa saja syarat terbarunya.
BACA JUGA:Breaking News - Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Terjaring OTT Polres Bengkulu Utara
Uji Emisi Menjadi Syarat Perpanjang STNK
Uji emisi tidak akan menjadi persyaratan perpanjang STNK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Latif Usman, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya yang menjabat kala itu pada November 2023 lalu. Ia menyatakan bahwa tidak ada persyaratan uji emisi ketika perpanjang STNK.
Dengan begitu, persyaratannya masih sama dengan undang-undang yang berlaku sampai sekarang. Kalaupun akan ada persyaratan tambahan, maka aturan yang ada pun harus diubah terlebih dahulu.
“Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu,” ujarnya
Isu ini dulu mencuat karena diangkat oleh Dinas Lingkungan Hidup, yang mana di akhir Juli ini kembali dibicarakan.
BACA JUGA:Perhatian, 4 Makanan Ini Tidak Boleh Dimakan Setelah Minum Madu
Di mana Pemerintah DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan usulan supaya motor dan mobil harus lulus uji emisi agar bisa memperpanjang STNK.
Karena masih usulan, maka mari kita tunggu dulu hingga beberapa waktu ke depan mengenai hasil rapatnya.