Syarat Perpanjang STNK Terbaru
Karena uji emisi sudah pasti dikecualikan pada syarat perpanjang STNK, maka kamu perlu menyiapkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kamu baru pertama kali memperpanjang STNK, maka ketahuilah bahwa ada dua jenis perpanjangannya, yaitu tahunan dan lima tahunan. Masing-masing persyaratannya adalah:
1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, persiapkanlah beberapa syarat ini:
- KTP asli yang sama dengan data pada STNK
- BPKB motor atau mobil yang asli dan fotokopiannya
- Surat kuasa yang sah, apabila prosesnya diwakilkan orang lain
- NPWP, TDP, serta SIUP khusus kendaraan operasional bisnis atau perusahaan
- Menyiapkan uang untuk membayar pajak
BACA JUGA:Breaking News - Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Terjaring OTT Polres Bengkulu Utara
2. Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan
Sementara itu, jika akan memperpanjang STNK lima tahunan, syarat yang wajib kamu persiapkan di antaranya adalah:
- STNK asli
- BPKB asli
- Fotokopi KTP asli pemilik, atau sesuai dengan daya yang ada di BPKB dan STNK kendaraan