Cicilan Mobil Sudah Lunas? Begini Prosedur Pengambilan BPKB di Leasing
--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Informasi mengenai cara mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) banyak dicari pemilik mobil yang telah melunasi cicilannya di leasing.
Pada dasarnya, BPKB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Jangan Ragu, Ini Kelebihan Servis Sepeda Motor Honda di Bengkel Resmi
Ketika kamu membeli kendaraan secara mencicil, baru bisa mengambil surat kendaraannya setelah angsurannya lunas. Artinya, selama masa angsuran berlangsung, BPKP masih disimpan oleh pihak leasing.
Nah, apabila pengendara perlu menggunakan BPKB untuk membayar pajak misalnya, maka bisa meminta surat keterangan dari leasing untuk memperpanjang STNK.
Lantas, bagaimana prosedur pengambilan BPKB Mobil setelah cicilan lunas?
BACA JUGA:Review Ponsel Honor Win Turbo Meluncur Membawa RAM Jumbo dan Baterai Bongsor hingga 10.000 mAh
Prosedur Pengambilan BPKB di Leasing Setelah Cicilan Lunas
- Syarat Pengambilan BPKB di Lembaga Pembiayaan atau Leasing
1. Jika diambil oleh pemilik langsung maka yang dibutuhkan adalah:
- KTP/SIM/Paspor asli yang masih berlaku
- STNK
- Tanda pelunasan
2. Pengambilan oleh pihak yang bukan pemilik langsung:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

