BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kantor Imigrasi kelas I TPI Bengkulu mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China, bernama Liu Xiaolong.
BACA JUGA:Ini Penyebab Pemkab Kepahiang Kesulitan Bayar Gaji Perangkat Desa
WNA ini diamankan karena menggunakan Visa on Arrival (VoA), padahal sedang bekerja. VoA ini berlaku mulai tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023.
BACA JUGA:Malam Takbiran Ruas Jalan di Pantai Panjang Satu Jalur, Masuk dari Simpang Empang
Disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Gunawan Kuntoro dirinya mendapatkan informasi adanya pegawai asing di PT Hong Min.
BACA JUGA:Jangan Lupa Cek 11 Komponen Kendaraan Ini Sebelum Mudik Lebaran
Lalu dilakukan pengecekan, hasilnya dari 5 WNA yang bekerja ditemukan 2 WNA yang tidak menggunakan visa untuk bekerja.
BACA JUGA:Syarat Usia Masuk Sekolah TK, SD, SMP dan SMA Tahun 2023, Ini Peraturan Kemendikbud Ristek