Berlaku Mulai Hari Ini, Pemohon Pembuatan SKCK Harus Terdaftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan

Kamis 01-08-2024,21:40 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

RBTVCAMKOHA.COM,- Bagi masyarakat Kota Bengkulu tentunya masih banyak yang belum tahu soal aturan baru pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu. 

 

Dimana dalam aturan baru tersebut, pemohon harus diwajibkan terdaftar dalam BPJS Kesehatan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang SKCK.

 

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG Bencana Hidrometeorologi Bagi 16 Provinsi dan 34 Kabupaten di Indonesia

 

Aturan persyaratan untuk membuat SKCK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan tersebut saat ini mulai diberlakukan di Polresta Bengkulu hari ini, tanggal 1 Agustus 2024.

 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu, AIPTU Yulianto, membenarkan jika saat ini pemohon yang membuat SKCK di Polresta Bengkulu per hari ini tanggal 1 Agustus 2024 pembuatan SKCK wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

 

BACA JUGA:Remaja 16 Tahun Tewas, Syarat Ingin Bergabung Masuk Sebuah Geng Wajib Duel

 

Lebih lanjut Aiptu Yulianto menjelaskan jika peraturan wajib BPJS kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK tersebut, hanya berlaku untuk pembuatan baru SKCK. Sedangkan untuk perpanjangan SKCK tidak ada aturan yang mewajibkan untuk menunjukkan kartu BPJS kesehatan.

"Untuk pengecekan BPJS bisa secara fisik atau bisa juga menunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN. Nanti akan kita cocokkan dengan identitas pemohon," terang Aiptu Yulianto.

Kategori :