Berlaku Mulai Hari Ini, Pemohon Pembuatan SKCK Harus Terdaftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan

Kamis 01-08-2024,21:40 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

 

BACA JUGA:Per Agustus 2024, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

 

Sedangkan pada hari pertama, dipaparkan Aiptu Yulianto, penerapan aturan baru pembuatan SKCK tersebut ternyata masih ada masyarakat yang belum mengetahui jika wajib menunjukkan kartu BPJS kesehatan.

 

Disisi lain, Riko warga Kota Bengkulu, mengaku belum mengetahui adanya aturan baru tersebut dan dirinya baru mengetahui saat datang ke Polresta Bengkulu dan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS kesehatan.

 

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Ditahan Kejari Kaur Atas Kasus Korupsi, Begini Nasibnya

 

Namun, dirinya juga tidak merasa keberatan dengan adanya aturan baru pembuatan SKCK wajib menunjukkan kartu BPJS kesehatan.

 

Rendra Aditya

Kategori :