"Yang masih tertahan itu sedang berproses penerbitan nomor induknya di BKN," tambah Sekprov.
Dari 93 peserta ini, 22 berkas peserta telah lulus dan masuk di pertimbangan teknis atau pertek BKN. Sedangkan berkas 70an peserta lainnya masih harus menunggu rekomendasi dari kemendikbud ristek dan dikti.
BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Pemohon Pembuatan SKCK Harus Terdaftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan
"Berproses, dan yang 70an masih menunggu surat dari Kementerian Dikbud ke BKN yang menyatakan bahwa itu linear," ujar Sekprov
Keterlambatan ini dikarenakan, adanya perbedaan edaran teknis yang digunakan saat seleksi. Sehingga kementerian dikbud ristek dan dikti, kemenpan rb dan bkn harus koordinasi terlebih dahulu.
"Keterlamabatan ini, karena Kemendikbud mengeluarkan 2 surat edaran yang bertentangan. BKN masih mempedomani edaran yang lama, maka BKN ini meminta Dikbud menyatakan linear dan sesuai edaran yang terakhir diterbitkan," terang Sekprov.
BACA JUGA:5 Instansi yang Sepi Peminat CPNS 2024, Ini syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru
Sekprov memastikan seluruh lulusan PPPK hasil seleksi 2023 bisa terakomodir dan menerima SKnya.