Oknum Sekcam Bengkulu Utara Terjaring OTT, Begini Respon Pemkab

Jumat 02-08-2024,13:44 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Septi Fitriani

Dikatakan Silaban, pihaknya saat ini belum dapat melakukan tindak lanjut dalam hal konteks kepegawaian, sebab yang bersangkutan masih menjalani proses hukum.

“Sampai saat ini kita belum bisa melakukan apa-apa, jadi kita tunggu saja bagaimana proses hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Silaban, Jumat (02/08).

BACA JUGA:Desain Mewah, Ini 6 Keunggulan Motor Listrik Selis Zoom, Punya Performa Kencang

Adapun untuk pemberian sanksi, pihaknya juga tetap akan menunggu status hukum yang menjerat oknum sekcam dalam kasus ini.

“Kita lihat nanti bagaimana status hukumnya, itu ada saat putusan pengadilan,” tambah Silaban.

Untuk diketahui, adapun sanksi terhadap ASN yang terjerat pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termaktub dalam pasal 53 ayat (3) huruf h menyebutkan “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.

Kemudian huruf i berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Jadi kalau pidana umum yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat kalau divonis penjara minimal 2 tahun. Namun kalau tipikor, setelah putusan berapapun vonis pengadilan tetap dipecat,” tutur Silaban.

 

(Novan Alqadri)

Kategori :