Dana Desa Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat, Masyarakat Puas Infrastruktur Meningkat

Sabtu 03-08-2024,12:02 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Desa Selumaka: Rp823.533.000

Desa Sendana: Rp945.845.000

Desa Sepakuan: Rp783.508.000

Desa Sepang: Rp781.520.000

Desa Sibanawa: Rp775.620.000

Desa Sikamase: Rp805.137.000

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Demak Jawa Tengah, Jalan Mulus Akses Masyarakat Lancar

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

Kategori :