NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ternyata 4 jenis kecelakaan ini tidak ditanggung bpjs-kesehatan, apa saja daftarnya?
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan. Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Namun, tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Periode Agustus 2024
Maka dari itu, masyarakat perlu tahu agar dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan.
Dikutip dari indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas klaim kepada masyarakat untuk kecelakaan tertentu yang dijamin oleh lembaga ini. Hal ini menjadi penting karena tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengajukan klaim pelayanan kesehatan terkait beberapa jenis kecelakaan.
BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Pemohon Pembuatan SKCK Harus Terdaftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan
Salah satu contohnya kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas tunggal masuk dalam tanggung jawab BPJS Kesehatan. Beberapa kasus, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi, menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk sejumlah jenis kecelakaan, ada beberapa kasus yang tidak termasuk dalam tanggungan perlindungan ini. Terdapat empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Per Agustus 2024, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Berikut empat kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan Kerja
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan kerja tidak akan mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan kecelakaan kerja dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.