Ternyata 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?

Sabtu 03-08-2024,10:25 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Memang tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung. Untuk saat ini, kategori kecelakaan yang bisa ditanggung BPJS masih terbatas untuk kecelakaan tunggal saja. 

Selain itu, kecelakaan tunggal yang terjadi bukanlah merupakan jenis kecelakaan kerja. Kalau merupakan kecelakaan ganda dan kecelakaan kerja, maka biaya berobatnya tidak bisa ditanggung dengan BPJS. 

Karena, untuk kasus kecelakaan kerja, PT. Jasa Raharja (Persero) yang akan berperan untuk menanggung biayanya, bukan BPJS. 

Tapi, perlu diingat juga bahwa tidak semua jenis kecelakaan tunggal bisa di-cover dengan BPJS. BPJS memberikan sejumlah persyaratan untuk kategori kecelakaan yang ditanggung.

BACA JUGA:Skandal Klaim Fiktif Terendus KPK, Ini Sanksi Penyalahgunaan BPJS Kesehatan

Syarat klaim BPJS untuk kecelakaan tunggal

Seperti yang disebutkan sebelumnya, BPJS hanya bisa menanggung jenis kecelakaan tunggal. Hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen pendukung, khususnya untuk kasus kecelakaan di tol.

Demi mendapat klaim uang penjaminan untuk berobat, peserta perlu mengikuti syarat yang berlaku, agar bisa mengakses fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. Syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal adalah:

1. Kartu BPJS terdaftar dan berstatus aktif. Kalau tidak aktif, kamu bisa coba urus terlebih dahulu.

2. Melampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

3. Polisi biasanya akan menanyakan saksi mata jika ada. Kemudian baru memberikan laporan kepolisian.

4. Tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain.

5. Jenis kecelakaan yang terjadi berupa menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena licin, tabrakan, atau tersenggol orang lain.

BACA JUGA:Tanggapi Kasus Kecurangan BPJS, Dirut BPJS Kesehatan: Masyarakat Tenang, Pelayanan Peserta JKN Tetap Berjalan

Lalu, jika menjadi korban saat menumpangi angkutan umum, apa bisa mengeklaim dengan BPJS? Sayangnya, badan penyelenggara jaminan sosial tidak menanggung kecelakaan yang terjadi ketika menggunakan angkutan umum. 

Bila kamu memang mengalami kecelakaan ketika di angkutan umum, maka ganti rugi kecelakaannya akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja, bukan BPJS. 

Kategori :