Perry mengatakan dalam tahap uji coba ini, perbankan dapat menggunakan Rupiah Digital untuk bertransaksi dengan BI maupun transaksi antarbank. "Kita langkah pertamanya itu dulu," kata dia.
Perry mengatakan BI akan hati-hati dalam menunjuk bank yang bisa melaksanakan uji coba ini. Menurut dia, bank itu harus memenuhi syarat, yaitu kuat secara manajemen risiko, kemampuan sumber daya manusia, dan infrastruktur.
"Nanti wholesaler bisa berinteraksi dengan instrumen digital dan antarbank bisa juga," kata dia.
BACA JUGA:OJK Rilis hanya 98 Daftar Pinjol Legal Agustus 2024, Hindari yang Ilegal
Perry mengatakan setelah tahap uji coba rampung, barulah BI akan menjajal mengedarkan Rupiah Digital di tingkat ritel. "Setelah berkembang, step berikutnya kemudian melayani nasabah ke ritel," kata dia.
Fakta Tentang Rupiah Digital
1. Apa Bedanya dengan Uang Elektronik yang Sudah Ada?
Seringkali Rupiah digital disamakan dengan uang elektronik seperti e-wallet atau dompet digital.
Sebenarnya ada perbedaan mendasar di antara keduanya. Uang elektronik merupakan produk lembaga keuangan tertentu, seperti bank atau fintech, dan nilainya dijamin oleh lembaga tersebut.
Sedangkan Rupiah digital diterbitkan langsung oleh bank sentral (Bank Indonesia) dan nilainya sama dengan uang tunai. Hal ini menjadikan rupiah digital sebagai metode pembayaran yang lebih kuat dan stabil.
BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Begini Cara Aktivasi DANA Paylater, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
2. Teknologi di Balik Rupiah Digital
Untuk mewujudkan Rupiah digital, Bank Indonesia akan memanfaatkan teknologi Distributed Ledger Technology (DLT). DLT adalah teknologi yang memungkinkan pencatatan transaksi terdistribusi dan transparan di beberapa komputer sekaligus.
Teknologi ini sangat aman karena sulit untuk diutak-atik atau diretas. Selain itu, DLT memungkinkan transaksi dilakukan secara real time tanpa perantara apa pun.
BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa KTP, Dijamin Langsung Cair
3. Keunggulan Rupiah Digital