Mungkin banyak orang akan bertanya-tanya apa yang membedakan Rupiah Digital dengan uang elektronik pada umumnya. Berikut penjelasan mengenai perbedaan antara Rupiah Digital dengan uang elektronik.
Pada umumnya, pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya untuk disimpan pada media elektronik sebelum melakukan transaksi.
BACA JUGA:ATM BRI Resmi Berganti Jadi ATM Link, Pahami Bedanya dengan ATM Lainnya
Sementara penerbitan dan peredaran Rupiah Digital dikontrol penuh oleh bank sentral. Sesuai dengan fungsinya, rupiah digital digunakan sebagai alat pembayaran, namun dalam hal ini digunakan untuk menggantikan uang kartal.
Sederhananya, Rupiah Digital diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, sedangkan Uang Elektronik diterbitkan oleh lembaga non perbankan atau swasta.
BACA JUGA:Cara Tabung Emas di BRImo, Mudah dan Praktis, Dijamin Cuan Makin Bertambah
Perbedaan lainnya, jenis dan keberadaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik berbeda.
Dengan adanya perbedaan ini, Rupiah Digital tidak akan menghilangkan keberadaan Uang Elektronik (termasuk uang tunai), begitu juga sebaliknya.
Rupiah Digital akan menjadi salah satu alternatif pembayaran selain dari adanya uang elektronik dan uang tunai.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Pengajuan KUR Mikro Pegadaian 2024, Lengkap dengan Tabel Pinjaman Rp15-50 Juta
Fungsi Rupiah Digital
Rupiah Digital memiliki fungsinya sendiri. Tiga fungsi utama dari Rupiah digital yaitu sebagai alat pembayaran yang sah atau disebut juga medium of exchange.
Selain itu, fungsi kedua dari Rupiah Digital adalah sebagai unit of account. Dan yang terakhir, Rupiah Digital berfungsi sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.
BACA JUGA:Cara dan Syarat KUR Super Mikro Pegadaian 2024, Lengkap dengan Tabel Angsuran Pinjaman Rp10 Juta
Demikianlah ulasan mengenai, memasuki tahap akhir akan diberlakukan rupiah digital, begini cara mendapatkannya.
(Putri Nurhidayati)