4. Iran
Sejak tahun 2013, negara ini telah melarang penggunaan VPN. Namun, warga negara diizinkan untuk menggunakan VPN yang disetujui pemerintah (yang diawasi secara ketat).
Jika ketahuan menggunakan VPN yang tidak disetujui oleh pemerintah, maka sang pengguna dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara.
Hal tersebut merupakan salah satu alasan warga Iran melakukan banyak protes selama bertahun-tahun, yang justru mengakibatkan penutupan internet sepenuhnya oleh pemerintah.
Pada tahun 2012, pemerintah memblokir sejumlah situs web, akses internet, termasuk media sosial seperti Instagram. Pada tahun 2019 dan 2022 pun terjadi pemutusan koneksi internet secara total sebagai respons terhadap protes tentang harga bahan bakar.
5. Rusia
VPN tidak sepenuhnya ilegal di Rusia, namun pemerintah telah mengalami konflik dengan perusahaan VPN selama bertahun-tahun.
Sehingga, pada tahun 2017 Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang membatasi penggunaan VPN. VPN yang diblokir termasuk ExpressVPN, IPVanish, NordVPN, dan lain-lain.
6. Turkmenistan
Pemerintah Turkmenistan terkenal dengan kebijakan internetnya yang ketat. Pemerintah memberlakukan sensor online sehingga warga negaranya hanya bisa mengakses internet melalui penyedia layanan internet (ISP) terkontrol yang berbasis di Turkmenistan.
Selain itu, biaya internet di sana juga sangat mahal, koneksinya lambat, dan hanya tersedia bagi warga negara yang sudah diperiksa. Penggunaan VPN pun telah dilarang di negara tersebut sejak 2019.
7. Kuba
Internet Kuba disensor dan dipantau secara ketat oleh pemerintahnya. Hanya 18% penduduk Kuba yang memiliki akses internet meskipun kecepatan koneksinya sangat lambat.
Internet dan media sosial dikendalikan serta diawasi oleh pemerintah secara ketat di negara tersebut.