NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Modus ini paling rentan seret Kades ke proses hukum, waspada jeruji besi menanti.
Dana Desa menjadi perkara kasus korupsi terbanyak hampir setiap tahun. Sepanjang tahun lalu saja terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 381 miliar.
BACA JUGA:Misteri Danau Sunter di Jakarta Utara, Konon Katanya Ditunggu Buaya Putih
Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp 2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor Indonesia Corruption Watch (ICW).
BACA JUGA:Nasdem Dukung Helmi-Mian, Rencananya B.1-KWK Bakal Diserahkan Langsung Surya Paloh
Dilansir dari laman aclc.kpk, terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu:
- Proses perencanaan
- Proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan)
- Proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan)
- Proses pertanggungjawaban (fiktif)
- Proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
BACA JUGA:BRI Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, Ini Rinciannya
Modus korupsi perangkat desa
Rizki Zakaria dalam INTEGRITAS, jurnal antikorupsi KPK, menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,” tulisnya.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp50 Juta, Simak Berapa Cicilan Bulanan Selama 5 Tahun
Faktor lain, kata dia, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta, Syarat dan Cara Pengajuan 2024 Bagi Pelaku UMKM
Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:
1. Penggelembungan dana (markup)
Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. ICW menyebutkan, sejak 2015-2017 terdapat 14 kasus korupsi dana desa melalui modus ini.