Blokir Jalan Dibuka, 5 Nelayan Trawl Bakal Diproses Hukum

Jumat 14-04-2023,12:52 WIB
Reporter : Novan Alqadri

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Jalan nasional lintas barat yang berada di Desa Pasar Palik, Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara, lumpuh total selama kurang lebih 3 jam akibat pemblokiran oleh Asosiasi Nelayan Tradisonal Bengkulu (ANTB) wilayah Bengkulu Utara, Jumat (14/3).

BACA JUGA:Konflik Nelayan, Jembatan Diblokir, Nelayan Trawl Ditahan

5 nelayan trawl yang melaut di bawah radius 2 mil wilayah laut Bengkulu Utara, ditangkap oleh nelayan tradisional Kecamatan Air Napal, Jumat pagi.

Pemblokiran jalan dan jembatan dilakukan para nelayan tradisional, guna mengatisipasi adanya aksi balasan nelayan trawl terhadap nelayan tradisional yang masih berada di laut.

BACA JUGA:Ini 10 Provinsi Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia, 6 dari Sumatera, Sumsel dan Lampung Tidak Masuk

Namun sekitar pukul 11.40 WIB, blokir jalan dibuka setelah seluruh nelayan tradisional kembali dengan selamat.

Hal ini juga setelah dilakukan negosiasi langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana bersama para nelayan, dan ketua ANT Bengkulu Utara, Rusman.

BACA JUGA:3 Bahasa Daerah Bengkulu Direvitalisasi,Masuk Mata Pelajaran di Sekolah

Dalam negosiasi, disepakati bawah ke depan Polres Bengkulu Utara bakal memfasilitasi membantu menangkap nelayan trawl yang melaut di wilayah yag dilarang.

"Ke depan kita Polres Bengkulu Utara siap membantu nelaya tradisional, jika ada laporan bawah ada nelayan trawl yang melaut di wilayah yang di larang," tegas Kapolres.


BACA JUGA:Nagari Alahan Panjang Daerah Terdingin di Sumatera, Disebut Swissnya Sumatera, Ini 5 Spot Wajib Didatangi

Sementara itu, Kapolres juga mengatakan akan memproses 5 nelayan trawl yang ditangkap oleh nelayam tradisional, ke ranah hukum.

"Nelayan trawl yang ditangkap warga akan kita proses hukum," tandas Kapolres.

BACA JUGA:Daftar Motor Vespa Termahal di Dunia, Nomor 5 Harganya Bikin Tepuk Jidat

Sementara itu, Ketua ANTB Bengkulu Utara, pihaknya telah mengamankan barang buki kapal trawl dan alat tangkapnya sebagai barang bukti.

Kategori :