Irma Novitasari Dibunuh dalam Kondisi Berbadan Dua, Pengakuan Sang Suami Siri Tak Masuk Akal

Selasa 06-08-2024,16:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tersebut harus memenuhi unsurnya, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan tercantum dalam KUHP.

BACA JUGA:Promo 8.8 CFC Deals Agustus 2024, Ini Jadwal dan 4 Pilihan Paketnya

Pembunuhan biasa banyak terjadi karena emosi sesaat. Saat pelaku merasa tersinggung lalu langsung melampiaskan amarahnya dengan menyakiti hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Selain emosi sesaat, eksekusi dalam pembunuhan biasa adalah senjata yang digunakan adalah senjata yang ada di lokasi sekitar pelaku. Untuk ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa adalah 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Serbu, 8 Promo Gerai Makanan dan Minuman Agustus 2024, Nikmati Diskonnya!

Sementara itu, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

BACA JUGA:Promo Jungleland Adventure Theme Park Agustus 2024, Gratis Main Selama Setahun, Cek Syaratnya

Pelaku Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab.

Di dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan, dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam 3 bentuk kesengajaan, yaitu:

1. Kesengajaan sebagai tujuan

2. Kesengajaan sebagai kepastian

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan

BACA JUGA:Beraksi di Bengkulu Tengah, Residivis Pelaku Pencurian Kembali Berjumlah dengan Polisi

Dalam pembunuhan berencana menurut KUHPidana tidak boleh bertentangan dengan makna Pasal 340 KUHP yaitu, pelaku dan orang yang dibunuh tidak boleh harus orang yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersebut.

Kategori :