Dalam artian, pelaku yang mempunyai waktu berpikir apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan.
Sehingga, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi jika dilakukan dengan sengaja, pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian pelaku.
BACA JUGA:Kendalikan Angka Inflasi, Pemprov Bengkulu Hari Ini Gelar Pasar Murah
Makna berencana di dalam pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan proses bagaimana cara pelaksanaan pembunuhan, alat atau sarana yang digunakan, tempat atau lokasi pembunuhan, waktu pelaksanaannya, atau cara pelaku pembunuhan berencana untuk menghilangkan jejak.
BACA JUGA:Beraksi Bagai Cicak, Pencuri ini Hanya Sikat Uang Dalam Kotak Amal
KUHP menganggap bahwa pembunuhan berencana adalah kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pembunuhan berencana memerlukan akal licik atau niat yang sangat jahat, alat serta sarana yang memadai, serta waktu yang tepat dan juga motif kuat untuk menggerakan seseorang untuk melakukan pembunuhan.
Oleh sebab itu, ancaman hukuman dalam pembunuhan berencana lebih berat daripada pembunuhan biasa.
BACA JUGA:5 Jenis Investasi Jangka Panjang yang Menguntungkan, Jaminan Cuan untuk Masa Depan
Ancaman hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Untuk menentukan adanya kemampuan bertanggung jawab dengan kesengajaan atau kealpaan.
Unsur pembeda antara perbuatan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana yaitu perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu.
Pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman lebih tinggi daripada pembunuhan biasa, yaitu ancaman dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
BACA JUGA:5 Jenis Investasi Favorit Raup Passive Income yang Disarankan Pakar Ekonomi dan Manfaatnya
Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa korban, padahal nyawa adalah suatu milik berharga yang dimiliki oleh setiap manusia.
Oleh karenanya, hukum melindungi nyawa setiap masyarakat dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain.