Masuk ke Kamar Gadis yang Lagi Tertidur Pulas dan Curi 2 Unit HP, Remaja Ini Diamankan Opsnal Polsek Selebar

Selasa 06-08-2024,20:21 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Agus Faizar

Saat mendengar teriakkan ibunya, adik korban yang terbangun dari tidurnya sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian, namun seketika korban menghilang dan tidak terkejar oleh adik korban.

"Pelaku sempat dikejar oleh adik saya, namun pelaku berhasil kabur," tutupnya.

BACA JUGA: Irma Novitasari Dibunuh dalam Kondisi Berbadan Dua, Pengakuan Sang Suami Siri Tak Masuk Akal

Kanit Reskrim Polsek Selebar, IPDA. Putra Agung saat dikonfirmasi menyampaikan, terduga pelaku ini awalnya ingin ke rumah temannya karena kehabisan rokok.

Saat melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah korban terbuka, seketika timbul niat terduga pelaku ingin melakukan pencurian.

Memanfaatkan kondisi itu, terduga pelaku MP masuk ke dalam rumah dan mengambil dua smartphone milik gadis berusia 23 tahun tersebut yang saat itu dalam kondisi tertidur.

"Awalnya pelaku ini ingin mengunjungi rumah temannya, seketika dirinya timbul niat untuk melakukan pencurian saat melihat pintu rumah korban terbuka," jelas Kanit Reskrim.

BACA JUGA:Promo Tiket Trans Studio Agustus 2024 Edisi Kemerdekaan, Nikmati Liburan Hemat dan Menyenangkan

Dibantu oleh masyarakat sekitar dan korban, terduga pelaku MP akhirnya diamankan oleh tim opsnal Polsek Selebar saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya.

"Dibantu dengan warga, kami berhasil mengamankan pelaku pencurian," tutup Kanit Reskrim Polsek Selebar.

BACA JUGA:Promo JCO Agustus 2024, Beli 24 Donat hanya Bayar Segini, Catat Tanggalnya

Akibatnya kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Sedangkan untuk MP pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

 

(Adrian M Yusuf)

Kategori :