Rincian Tabel KUR Mandiri Terbaru Pinjaman Rp10 Juta-Rp 50 Juta, Pencairan Tanpa Perlu Jaminan

Selasa 06-08-2024,22:05 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Suku bunga 6 persen efektif per tahun bagi debitur baru, suku bunga 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR kedua kali, suku bunga 8 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ketiga kali, dan suku bunga 9 persen efektif per tahun bagi penerima KUR keempat kali.

- Tidak diberlakukan agunan tambahan.

3. KUR Kecil

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.

- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).

- Limit kredit sebesar Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Plafon per debitur maksimal Rp500 juta.

- Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

- Suku bunga 6 persen efektif per tahun bagi debitur baru, suku bunga 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR Mandiri kedua kali, suku bunga 8 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ketiga kali, dan suku bunga 9 persen efektif per tahun bagi penerima KUR keempat kali.

- Agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta, Bebas Pilih Tenor hingga 60 Kali Bayar, Syarat Pengajuan Simpel

4. KUR PMI/TKI

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Minimal usia calon debitur KUR Mandiri dimungkinkan 18 tahun, tetapi harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat izin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.

- Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, perjanjian penempatan PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

- Limit kredit sebesar Rp100 juta.

Kategori :