NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagi yang tertarik mencalonkan diri sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) harus menyadari bahwa pekerjaan itu adalah pengabdian ke masyarakat.
Kalau mengharapkan gaji tidak seberapa. Hanya ada uang operasional yang diterima setiap bulannya.
BACA JUGA:Di Daerah Ini Ketua RT dan RW Dapat Rp 600.000/Bulan
Sebagian orang memandang kalau tugas sebagai ketua RT tergolong cukup berat.
Namun, menjabat sebagai ketua RT adalah profesi mulia dan sebuah pengabdian yang tak ternilai.
Tugas ketua RT tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Mereka bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
BACA JUGA:Sepeda Motor Jenis Ini Dilarang Isi BBM Pertalite 2023
Tugas yang cukup berat membuat sebagian orang pikir-pikir menjadi Ketua RT.