
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Menjadi ASN memang banyak diidamkan orang. Selain bekerja di tempat yang nyaman, gajinya lumayan, masa depan pun lebih terjamin.
Namun tidak semua orang bisa diterima menjadi ASN. Untungnya sekarang pemerintah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Info Terbaru Jadwal Pencairan BPNT Tahap Kedua, Berikut Perkiraan Tanggal Cair
PPPK menjadi pilihan yang banyak diincar orang, karena gajinya tidak berbeda jauh dengan ASN. Bahkan pada golongan tertentu gaji PPPK ini lebih besar dibanding gaji ASN.
Ketentuan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, sedangkan PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.
“Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan,” keterangan Pasal 2 PP 98 tahun 2020.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahun 2022 Bengkulu Utara, Cek Namamu di Sini (Bagian 3)
Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya: