2 Residivis Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Kedai Kopi, 6 Paket BB Asal Sumsel Diamankan

Jumat 09-08-2024,22:23 WIB
Reporter : Adrian M.Yusuf
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 2 residivis ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kedai kopi, 6 paket BB dan alat timbang diamankan.

Personil Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap 2 orang residivis tersebut berinisial DU dan HE warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Ucapan Saka Tatal Saat Melakukan Sumpah Pocong yang Bikin Merinding, Disaksikan Ribuan Warga

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menyatakan, kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka ini ditangkap saat berada disalah satu kedai kopi pada Selasa (6/8) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

"Kedua pelaku diamankan berdasarkan keterangan warga yang mengatakan sering terjadi transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut," jelas Wadir Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.

Kedua pelaku diketahui satu jaringan dan saling kenal, sementara satu orang pelaku utamanya masih dalam proses pengejaran personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

"Keduanya masih saling kenal dan pelaku utama masih di buru," lanjutnya.

BACA JUGA:Dampak Ngeri Sumpah Pocong, Benarkah Bisa Kena Azab Jika Berbohong?

Ditambahkan Panit 2 subdit 1 dit narkoba Polda Bengkulu, IPTU. Yudha Ferry W, terduga pelaku yang pertama kali diamankan yakni DU dan saat diamankan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

"Pertama DU dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu," tambah iptu. Yudha.

Pada saat diinterogasi, DU mengaku jika barang tersebut dirinya dapat dari pelaku HE yang kemudian dipancing untuk datang ke lokasi penangkapan.

"Berdasarkan dari keterangan DU kami juga mengamankan HE," lanjutnya.

BACA JUGA:Sumpah Pocong, Ini Efek Bagi Pelaku Sumpah Pocong Menurut Ahli Metafisika

Kemudian personel Subdit satu melakukan penggeledahan badan HE, namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti apapun.

Kategori :