2 Residivis Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Kedai Kopi, 6 Paket BB Asal Sumsel Diamankan

Jumat 09-08-2024,22:23 WIB
Reporter : Adrian M.Yusuf
Editor : Agus Faizar

Selanjutnya dilakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku HE, yang Kemudian diketahui dirinya tinggal di kontrakan yang ada di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

"Saat HE dilakukan penggeledahan, tidak di temukan  narkoba yang dirinya bawa," kata IPTU Yudha.

BACA JUGA:Sederet Fakta Sumpah Pocong dan Sejarahnya, Kini Heboh Dilakukan Oleh Saka Tatal

Kemudian personel Subdit 1 langsung menuju ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat 5,06 gram yang tersimpan di tumpukan batu bata sebanyak lima paket beserta timbangan, lakban, dan botol bong.

"Dikontrakkan HE ditemukan barang bukti nerkotika jenis sabu yang disimpannya di bawah tumpukan batu bata," jelas Panit.

BACA JUGA:Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana, Begini Prosesinya

HE mengaku mendapatkan barang tersebut dari Provinsi Sumatera Selatan dengan cara temu tangan. Namun dirinya tidak bertemu dengan pelaku utama, lantaran dirinya mengambil barang tersebut melalu celah yang berdinding seng dan kedua tersangka ini pun sudah berstatus residivis.

"Pelaku mengambil di Sumsel, pengakuannya bertemu dengan pelaku namun tidak bertatap muka," tutup IPTU. Yudha.

BACA JUGA:Data OJK, Segini Jumlah Orang Indonesia Ngutang Pinjol, Ini Alasannya

(Adrian M Yusuf)

Kategori :