NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Aturan restrukturisasi KUR segera terbit, pelaku usaha mikro bisa pinjam modal dengan bunga rendah.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah memastikan bahwa aturan terkait pelaksanaan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan segera diterbitkan.
BACA JUGA:Kementerian ESDM Mantapkan Jual BBM Jenis Baru! Cek Daerah Mana yang akan Didistribusi Lebih Awal
Ini merupakan langkah penting dari pemerintah dalam mendukung pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dalam hal ini, pemerintah tampaknya serius untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kebijakan restrukturisasi KUR, yang selama ini telah menjadi andalan bagi para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah.
Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, mengungkapkan bahwa wacana mengenai restrukturisasi KUR sudah selesai dibahas di antara kementerian/lembaga terkait.
Ini artinya, seluruh pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan dan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) sebagai payung hukum untuk implementasi kebijakan tersebut.
"Kita siapkan Permenko-nya. Nanti kita langsung ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Proses harmonisasi ini sangat penting, karena bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang akan diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada.
BACA JUGA:9 Hp Khusus Gaming, Cocok untuk Main Game Berat Sekalipun, Cek Harganya di Sini
Harmonisasi juga diperlukan agar penerapan aturan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dalam proses harmonisasi, Kemenkumham akan melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap aturan tersebut sebelum diundangkan.
Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa penerbitan Permenko Perekonomian mengenai restrukturisasi KUR tidak akan memakan waktu lama.
Menurutnya, aturan ini diperkirakan akan diundangkan dalam beberapa pekan ke depan. "Oh minggu-minggu depan selesai. Kalau itu kan Permenko saja," jelas Susi dalam kesempatan yang sama.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan waktu dalam proses penerbitan aturan ini, mengingat pentingnya kebijakan restrukturisasi bagi para pelaku usaha yang sedang menghadapi tantangan ekonomi.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan dukungannya terhadap usulan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kredit, khususnya untuk KUR selama periode tertentu.