Airlangga menjelaskan bahwa kriteria khusus dari restrukturisasi kredit KUR ini adalah kredit yang akadnya pada periode 2022.
Ini berarti, restrukturisasi tersebut tidak mencakup kredit yang berada dalam masa pandemi Covid-19, melainkan kredit yang diberikan pada situasi normal.
“Kriteria sudah jelas, pokoknya restrukturisasi 2022 akad-nya, sisanya berdasarkan regulasi di OJK kan itu sebetulnya udah restructuring normal, jadi itu udah biasa, toh untuk restru lain tidak perlu ada guidance-guidance itu risk management perbankan biasa,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa restrukturisasi kredit KUR ini merupakan bagian dari kebijakan normalisasi dalam pengelolaan risiko kredit perbankan, sehingga tidak memerlukan panduan khusus seperti yang diterapkan selama masa pandemi.
Bagi yang belum mengetahui apa itu restrukturisasi kredit, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh pihak bank dapat mencakup beberapa langkah, seperti penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan/atau konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur, yaitu debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, serta debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. Persyaratan ini menunjukkan bahwa restrukturisasi kredit diberikan secara selektif, dengan tujuan untuk membantu debitur yang benar-benar membutuhkan, sambil tetap menjaga kualitas portofolio kredit bank.
Dengan demikian, restrukturisasi KUR diharapkan dapat menjadi solusi bagi debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran kredit, sekaligus memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi bank dalam menerapkan kebijakan ini.
Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia.
Demikianlah informasi tentang aturan restrukturisasi KUR yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin