Komplotan Penggelapan Mobil Modus Rental Diciduk Polisi

Sabtu 15-04-2023,11:16 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Empat pria dengan berinisial AK warga Kabupaten Empat Lawang, HY warga Bengkulu Tengah, DH warga Kabupaten Kaur serta ZA warga Kota Bengkulu, ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

 

BACA JUGA:Belum Jera, 17 Motor Diamankan Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

Keempatnya merupakan pelaku tindak pidana penggelapan mobil. Dalam menjalankan aksinya mereka berpura-pura merental mobil tersebut, namun kemudian tidak dikembalikan lagi.

 

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. David Tampubolon melalui Kanit Pidum, Ipda, Rido Fajri menjelaskan keempatnya ditangkap berawal dari laporan korban Wahit Rohani warga Kandang Mas Kampung Melayu Kota Bengkulu.

 

BACA JUGA:KPK OTT Lagi. Giliran Walikota dan 9 Pejabat Diciduk, Proyek Miliaran CCTV

Ketika itu korban melapor ke Polresta Bengkulu jika satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor Polisi BD 1447 CM yang dirental DH, tak kunjung dikembalikan. Mobil saat itu dirental bulan Desember 2022. 

 

BACA JUGA:Berikut Daftar PPPK Guru Kepahiang Lulus Seleksi, Cek Nama Anda (bagian 3)

Dari laporan korban itulah Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan dan didapatilah pelaku DH berada di kawasan Panorama. Setelah meringkus GH, satu per satu tiga pelaku lainnya juga dibekuk.

 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahun 2022 Kabupaten Kaur, Cek Namamu di Sini (bagian 3)

“Keempat pelaku yang diamankan di kawasan dan lokasi yang berbeda-beda,” pungkas Ipda, Rido Fajri.

Kategori :