NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar penting buat warga yang memanfaatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Info terbaru, ada 4 jenis kecelakaan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pelajar SD-SMP Bengkulu Utara Libur 17 Hari, Ini Jadwalnya
Ini penting diketahui bersama, bahwa tidak semua kecelakaan bisa dicover BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Komplotan Penggelapan Mobil Modus Rental Diciduk Polisi
Inilah Daftar 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kecelakaan Kerja
Dalam buku panduan layanan peserta JKN-KIS, program jaminan kecelakaan kerja adalah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.