BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Selain di kepolisian, banyak orang tua berharap anaknya bisa menjadi prajurit TNI.
Selain tugas mulia menjaga negara, menjadi seorang tentara juga membuat bangga keluarga. Sedangkan untuk kehidupan masa depan, tentu saja lebih terjamin.
BACA JUGA:Ditinggal di Kebun, Dua Unit Sepeda Motor Diduga Tak Bertuan Diamankan
Jika Anda berniat menjadikan anak sebagai prajurit TNI Angkatan Darat, berikut sebagai informasi gaji prajurit TNI AD mulai dari pangkat Tamtama hingga Jenderal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
BACA JUGA:Juaranya Bukan Kota Padang. Ini 5 Kota Terkaya di Sumatera Barat
Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua (Prada) : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Prajurit Satu (Pratu) : Rp 1.694.900 - Rp 2.617. 500
Prajurit Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Kopral Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Kopral Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Kopral Kepala : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700