Perwira Menengah Mayor : Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Letnan Kolonel : Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Kolonel : Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama) : Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda) : Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500
Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya) : Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800
Jenderal (Laksamana & Marsekal) : Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
BACA JUGA:PENTING, Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk tunjangan TNI AD diatur dalam Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang juga disesuaikan dengan pangkat setiap anggota TNI AD.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000