6. Surat lamaran tidak memuat tanggal.
7. Meterai digunakan berulang kali, sehingga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
8. Tanda tangan tidak asli.
9. Di dalam surat lamaran dan surat pernyataan tertera keterangan “contoh surat…”.
10. Salah satu dokumen kependudukan tidak diunggah.
11. Dokumen kependudukan tidak asli atau menggunakan file fotokopi.
12. Dokumen kependudukan tidak terbaca.
13. Surat pernyataan bebas narkoba tidak diberi meterai dan tidak ditandatangani.
BACA JUGA:Viral Seorang Bocah Nyangkut di Kuburan Bolong! Setengah Badan Masuk, Diduga Asik Bermain
14. Surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau luar negeri yang ditetapkan oleh instansi, tidak memuat kalimat “tidak akan mengajukan pindah…”.
15. Salah satu surat pernyataan tidak diunggah.
16. Ijazah dan transkrip nilai tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
17. Ijazah dan transkrip nilai tidak asli.
18. Transkrip nilai yang diunggah adalah transkrip nilai sementara.
19. Surat keterangan lulus (SKL) diunggah sebagai pengganti ijazah.
20. Latar belakang pas foto formal tidak sesuai dengan ketentuan.