Pendaftaran CPNS Sebentar Lagi, Ini Penyebab Pendaftar sering Gagal Seleksi Administrasi

Selasa 13-08-2024,10:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Jika pelamar yang mendapatkan pemberitahuan TMS tidak merasa melakukan kesalahan, maka diberikan kesempatan untuk menyanggah. 

BACA JUGA:6 Penyebab Hp Sering Lemot, tapi Bisa Diatasi dengan 7 Cara Ini

Masa sanggah umumnya akan dimulai pada 2x24 jam setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS atau PPPK dan berlangsung selama 3x24 jam. 

Itulah mengenai penyebab gagal seleksi administrasi CPNS. Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkap skenario jadwal pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dimulai pada minggu ketiga Agustus 2024. 

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, Senin, 29 Juli 2024 lalu. 

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Pasalnya, apabila gagal seleksi, maka pelamar CPNS atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diberikan kesempatan untuk kembali mendaftar pada periode berikutnya. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab HP Cepat Panas, Begini Cara Mengatasinya!

Skenario Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

Adapun skenario jadwal lengkap dan tahapan seleksi CPNS 2024 setelah penetapan formasi yang dipaparkan BKN sebagai berikut:

1. Pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi: minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024.

2. Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: minggu kedua Oktober hingga minggu kedua November 2024.

3. Pengumuman hasil SKD CPNS: minggu kedua November 2024.

4. Seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan tes berbasis komputer atau computer based test (CAT) dan non-CAT: minggu ketiga November hingga minggu ketiga Desember 2024.

5. Pengumuman kelulusan akhir: minggu kedua hingga minggu ketiga Januari 2025.

6. Usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS: minggu ketiga Februari hingga minggu ketiga Maret 2025. 

BACA JUGA:Siap-siap yang Suka Nunggak Pajak Kendaraan, Kini akan Dikejar Sampai Rumah

Kategori :