Siapkan Berkas, Pendaftaran Komisioner KPU Kaur Dibuka Minggu 16 April 

Sabtu 15-04-2023,18:45 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

a) Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

b) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

c) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan

d) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD dari kepengurusan

e) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan 

f) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

g) Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi anggota KPU

 

BACA JUGA:PENTING, Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

7. Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan

usaha milik daerah;

 

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika

 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Kabupaten Lebong Tahun 2022, Cek Namamu di Sini (bagian 2)

9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

Kategori :