Untuk pengadaan PNS, seleksi terdiri atas 3 tahap, yakni:
1. Seleksi administrasi, dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
2. SKD dengan menggunakan CAT BKN yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD ini meliputi, tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi.
BACA JUGA:Update Angsuran KUR BCA Pinjaman Rp 50 Juta Agustus 2024, Ini Cara Ajukan Tanpa Jaminan
3. SKB, dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Sementara untuk pengadaan PPPK, terdiri atas 2 tahap, yaitu:
1. Seleksi administrasi, sama dengan tahapan CPNS. Seleksi ini juga dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
2. Seleksi kompetensi, menggunakan CAT BKN. Seleksi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Sebagai informasi, tambahan adapun beberapa instansi pusat dan daerah yang telah mengusulkan formasi CPNS dan PPPK pada 2024 kepada Kemenpan RB sebagai berikut.
BACA JUGA:Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Login di Sini, Catat juga Caranya
14 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024
Dirangkum dari berbagai sumber, sudah ada 14 kementerian dan lembaga di pemerintah pusat yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2024.
1. Kementerian Agama
Kuota CPNS 2024: 20.772 formasi
Kuota PPPK 2024: 89.781 formasi.
2. Kementerian Sosial