Aturan Baru BRI, Batas Waktu Rekening Dormant Jadi 180 Hari, Ini Daftar Produk Tabungannya

Selasa 13-08-2024,12:26 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Sebagai bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.

BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Rahasianya agar Lulus Tes

BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.


BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan --

Itu artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.

Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

BACA JUGA:Update Angsuran KUR BRI Pinjaman Rp 25 Juta, Tenor 1 Tahun Sampai 5 Tahun Bunga 0,5 Persen

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

1. Tabungan BRI Simpedes

2. Tabungan BRI Simpedes BISA

3. Tabungan BRI Simpedes Usaha

4. Tabungan BRI BritAma Umum

5. Tabungan BRI BritAma Bisnis

6. Tabungan BRI BritAma Prioritas

Kategori :