NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Polemik larangan hijab bagi paskibraka putri di IKN, ketentuan wanita berjilbab dalam islam, lengkap dengan dalilnya.
Jilbab merupakan simbol dari pakaian wanita Islam yang dianggap dapat memenuhi kriteria menutup aurat. Meskipun para ulama Madzhab masih berbeda pendapat dalam menetapkan batasan aurat. Memakai jilbab adalah kewajiban bagi kita sebagai seorang muslimah. Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Karena Ia bukan hanya sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan bukan pula penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas dalam kehidupannya sehari hari.
BACA JUGA:Gaduh Kabar Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, BPIP Minta Maaf
Polemik Larangan Hijab Bagi Paskibraka Putri di IKN
Viral di media sosial terkait adanya dugaan larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Dugaan ini mencuat setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab.
Beberapa akun media sosial menyebut ada anggota Paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab. Beberapa komentar netizen juga menyinggung anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, justru tak pakai. Spekulasi mencuat bahwa kemungkinan ada larangan hijab tahun ini.
BPIP Minta Maaf soal Isu Muslimah Paskibraka Copot Jilbab
BACA JUGA:Terkuak, Ini Alasan Prancis Larang Atlet Muslimnya Pakai Jilbab Selama Olimpiade Paris 2024
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait isu 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024).
Yudian juga mengapresiasi perhatian dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait masalah ini.
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media dalam memberitakan Paskibraka selama ini dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP menghargai seluruh aspirasi masyarakat," ujar Yudian melalui siaran pers BPIP Selasa (14/8/2024).
Yudian menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dari BPIP bagi anggota Paskibraka untuk melepas jilbab.
Menurutnya, pelepasan jilbab saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka putri sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ada pada momen kenegaraan tersebut.
Di luar kegiatan resmi kenegaraan, anggota Paskibraka yang berjilbab tetap diperbolehkan mengenakan jilbabnya.