Hukum Jilbab dalam Islam, Ini Daftar Negara Mayoritas Muslim yang Larang Jilbab

Rabu 14-08-2024,21:56 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024, Atlet Basket Berhijab Dilarang Bertanding: “Hati Saya Benar-benar Hancur”

Kirgistan

Beberapa sekolah di Kirgistan melarang siswa Muslim yang mengenakan jilbab untuk menghadiri kelas pada 2011, 2012, dan 2015.

Uzbekistan

Pemerintah pada 2012 melarang penjualan pakaian religius seperti jilbab dan cadar di pasar. Pada 2018, seorang imam di Uzbekistan dipecat oleh pihak berwenang Uzbekistan setelah ia mendesak Presiden negara itu untuk mencabut larangan simbol-simbol agama termasuk hijab.

Sebelumnya, Tajikistan resmi melarang penggunaan hijab untuk Muslimah pada 19 Juni 2024 lalu. Hal ini seiring dengan disahkannya undang-undang baru yang mengatur pakaian Islami dan perayaan Idul Fitri oleh parlemen negara tersebut.

RUU yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen itu, Majlisi Milli, pada 19 Juni, muncul setelah bertahun-tahun diberlakukannya tindakan keras tidak resmi terhadap hijab di negara mayoritas Muslim tersebut.

Berikut ini sejumlah fakta seputar pelarangan hijab yang diberlakukan Tajikistan sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber:

BACA JUGA:7 Model Hijab Jelang Akhir Tahun, Nomor 1 Direkomendasikan untuk Mahasiswa dan Pekerja Kantor

Pertama, tindakan keras pemerintah terhadap hijab dimulai pada 2007, meluas ke semua institusi publik dan menyebabkan penggerebekan pasar dan denda di jalan. Pada 2015 misalnya, Polisi mengatakan bahwa selama setahun terakhir, mereka telah menutup sekitar 160 toko yang menjual jilbab, dan meyakinkan 1.773 wanita untuk berhenti mengenakan jilbab.

Kedua, pada 2018, pemerintah juga mengeluarkan buku panduan setebal 376 halaman, berjudul 'Buku Panduan Pakaian yang Disarankan di Tajikistan', yang menguraikan apa yang harus dikenakan perempuan di negara itu untuk berbagai kesempatan.

Daftar tersebut menguraikan bahan, panjang dan bentuk pakaian yang dapat diterima. Buku ini juga melarang pakaian hitam di pemakaman; sebagai gantinya, buku ini merekomendasikan pakaian biru dengan jilbab putih untuk acara-acara seperti itu.

Ketiga, jilbab disebut busana asing. Presiden Emomali Rakhmon juga memperingatkan orang-orang Tajik: "Jangan menyembah nilai-nilai asing, jangan mengikuti budaya asing. Kenakan pakaian dengan warna dan potongan tradisional, bukan hitam." "Bahkan saat berkabung, wanita Tajik harus mengenakan pakaian putih, bukan hitam," katanya.

Keempat, berdasarkan undang-undang baru, individu yang mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan terlarang lainnya dapat dikenakan denda yang besar hingga 7.920 somoni (sekitar 700 dolar AS). Perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengenakan pakaian terlarang berisiko dikenakan denda sebesar 39.500 somoni (3.500 dolar AS).

Pejabat pemerintah dan pemimpin agama akan menghadapi denda yang lebih besar yaitu 54 ribu-57.600 somoni (4.800 dolar AS sampai 5.100 dolar AS) jika ditemukan melakukan pelanggaran.

Kelima, pelarangan hijab ini merupakan bagian dari serangkaian 35 tindakan yang berkaitan dengan agama, dalam sebuah langkah yang digambarkan oleh pemerintah sebagai "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul dan ekstremisme".

Kategori :