Ketentuan Wanita Berhijab dalam Islam, Ini Bedanya Hijab dengan Jilbab

Rabu 14-08-2024,22:04 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

1. Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain yang dikecualikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka“. [An Nuur/24:31].

BACA JUGA:Pemakaian Hijab di Olimpiade Paris 2024 jadi Kontroversi! Ini Dampaknya bagi Atlet Muslimah

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang“. [Al Ahzab : 59].

2. Seharusnya dengan berhijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Berikut terdapat syarat supaya hijab yang telah menutupi aurat anda tidak mengundang perhatian lawan jenis, yakni:

a. Hijab terbuat dari kain yang tebal tidak menampakkan warna kulit tubuh.

b. Hijab harus longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.

c. Hijab bukan dijadikan sebagai perhiasan bahkan harus memiliki satu warna bukan berbagai warna dan motif.

d. Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan.

BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024, Atlet Basket Berhijab Dilarang Bertanding: “Hati Saya Benar-benar Hancur”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni:

“Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat kemudian ia dibakar dalam Neraka”. [HR Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan]

e. Jangan diberi parfum atau wewangian. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadis Abu Musa Al Asy’ary Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapapun wanita yang mengenakan wewangian lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina”. [HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan]

3. Mengenakan pakaian yang tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian wanita kafir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Kategori :