BACA JUGA:Foto Liburan ke Eropa Viral, Kadis PUPR Empat Lawang Dicopot. Segini Harta Kekayaannya
Disampaikan Junimart, bahwa untuk pengangkatan itu tidak hanya dilakukan kepada sebanyak 2.360.363 tenaga honorer atau Non-ASN yang tercatat di data KemenPAN-RB.
Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik guru, tenaga kesehatan (Nakes), penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau Office Boy (OB) dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya, dikutip RBTV dari situs resmi DPR RI, Sabtu 15 April 2023.
Kemudian, Junimart juga mengatakan bahwa tidak ada pengecualian khusus yang jadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, sebab pengangkatan tersebut bersifat otomatis.
Oleh karena itu, ia pun menjelaskan bahwa untuk kedepannya setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, maka para Kepala Daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.
Terlebih mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini sebanyak 50 persen bertugas di Pemerintah Daerah (Pemda).