Mobil Plat Kota Bengkulu Terlibat Laka di Pariaman, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat 16-08-2024,13:09 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM -  Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pribadi dari Kota Bengkulu terjadi pada Jumat (16/8/2024) di Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

BACA JUGA:Daftar 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Peluang untuk CPNS 2024, Ada Jurusanmu?

Dari informasi diperoleh, kecelakaan tersebut terjadi saat kereta api (KA) Pariaman Ekspres menghantam satu unit mobil Honda Mobilio hitam dengan nomor polisi BD 1564 CF di perlintasan sebidang di Desa Toboh Palabah, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. 

Menurut Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, kecelakaan ini melibatkan tiga penumpang yang berada di dalam mobil. 

BACA JUGA:Makin Gahar, Samsung Bakal Hadirkan Fitur Circle To Search ke Seri Galaxy A dan Tab S9 FE Series

"Satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat, sementara dua lainnya dalam kondisi luka berat," ungkapnya.

Dari informasi foto-foto yang tersebar, kondisi mobil yang tertabrak mengalami kerusakan parah, terutama di bagian kiri yang hancur, dengan kaca-kaca pecah berserakan. Mobil tersebut terlempar beberapa meter dari titik tabrakan.

BACA JUGA:Redmi Kenalkan 320w Supersonic Charge, Diklaim Jadi Terkencang di Dunia

Sementara itu, pihak Kepolisian yang menerima informasi segera mengevakuasi mobil yang ringsek tersebut dan para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

M. As’ad mengimbau pentingnya pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. 

BACA JUGA:Harga Terbaru Oppo A18 Turun Rp 300 Ribuaan, Intip Detail Spesifikasinya Berikut

"Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan dan mendahulukan kereta api, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," tutupnya.

Rendra Aditya

Kategori :