Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Sumbar dan Kota Padang 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Sumbar 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Sumbar dan Kota Padang 2024, pasangan Mahyeldi-Vasko unggul!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kota Padang.
Acara tersebut berlangsung di Truntum Hotel, Kota Padang, Provinsi Sumbar, pada 5-6 Desember 2024. Rapat pleno ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pemilihan kepala daerah, di mana hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan ditabulasi dan disahkan di tingkat kota.
Proses Rekapitulasi Suara
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini bertujuan untuk merekapitulasi dan mentabulasi hasil penghitungan suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tahapan ini merupakan proses pengesahan hasil penghitungan suara di tingkat kota sebelum disampaikan ke tingkat provinsi atau nasional, tergantung pada jenis pemilihannya.
“Kita rekapitulasi hasil perhitungan suara dari masing-masing PPK. Ini adalah langkah akhir di tingkat kota sebelum hasil ditetapkan,” ujar Dorri di Truntum Hotel pada Jumat (6/12/2024).
Rekapitulasi ini dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait. Selain KPU Kota Padang dan jajarannya, turut hadir saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat keamanan dari Polres, media massa, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan proses rekapitulasi berlangsung terbuka, akuntabel, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Peluang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam proses rekapitulasi, Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menegaskan bahwa setiap pasangan calon (paslon) memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas hasil yang telah disahkan.
Keberatan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi diumumkan secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: