Lolos Jadi CPNS? Ini Tabel Rincian Gaji CPNS 2024 Lengkap dengan Tunjangan

Jumat 16-08-2024,14:15 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

BACA JUGA:Ini 6 Persyaratan Administrasi CPNS 2024, Kurang 1 Bisa Dipastikan Tidak Lulus

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas lainnya seperti tunjangan, jaminan pensiun, dan pengembangan kompetensi.

Sementara itu, untuk gaji PPPK 2024, pemerintah telah menaikkan gaji aparatur sipil negara, termasuk gaji PPPK guru dan non-guru, sebesar 8%.

Gaji PPPK 2024

Rincian gaji PPPK 2024 rentang gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

BACA JUGA:Daftar 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Peluang untuk CPNS 2024, Ada Jurusanmu?

- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

BACA JUGA:BRI Peduli, Bangun Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Mobilitas dan Ekonomi Warga

Rincian Tunjangan PPPK Guru

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Kategori :