BACA JUGA:Ini Aturan Terbaru Tentang Syarat Seleksi CPNS 2024, Peserta Harus Tahu!
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
13. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
15. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
16. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
17. Melamar secara daring melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
18. Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.
BACA JUGA:Ini Aturan Terbaru Tentang Syarat Seleksi CPNS 2024, Peserta Harus Tahu!
19. Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.
20. Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi terbaru CPNS 2024. Semoga bermanfaat.
Septi Widiyarti