Selama ini, wilayah pasar Kepahiang dijadikan komplotan ini sebagai sasaran empuk untuk beraksi terutama di kawasan pasar ujung dengan memanfaatkan keteledoran pemilik kendaraan mengingat empat dari lima TKP merupakan wilayah pasar ujung dan pasar Kepahiang.
"Saat ini keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam oleh keduanya," tandas Kanit Pidum.
BACA JUGA:Tersedia 250.407 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian Kuota di Instansi Pusat dan Daerah
(Nico Relius)