Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.
BACA JUGA:2 Pemuda Pendopo Spesialis Curanmor di Pasar Kepahiang Diringkus Polisi
Lalu, apakah Anda tertarik untuk pindah ke IKN?
Jika tertarik untuk hidup di kota yang nyaman, sehat, dan ramah lingkungan, maka IKN bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, perlu diingat bahwa pembangunan IKN masih terus berlangsung.
Oleh karena itu, Anda perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai tantangan yang mungkin terjadi, seperti ketersediaan infrastruktur dan fasilitas yang belum memadai.
Anda bisa mulai mencari informasi tentang perumahan dan fasilitas yang tersedia di sana. Anda juga bisa mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi budaya dan gaya hidup yang berbeda.
Selain itu, sistem transportasi umum yang terintegrasi akan memudahkan masyarakat untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
BACA JUGA:Cair Lagi, Segini Dana Desa di Kabupaten Karawang Tahun 2024, Sudah Dipakai untuk Apa saja?
Kemudian tak hanya itu, IKN juga memiliki ruang terbuka hijau yang luas. Hal ini akan membantu mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Selain bebas macet dan minim polusi, IKN juga memiliki keunggulan-keunggulan lain sebagai kota masa depan, antara lain: