Menurut Eko, kedua belah pihak, yakni si pria dan si TKW, telah sepakat dan menandatangani surat pernyataan terkait perobohan rumah tersebut.
Eko mengungkapkan bahwa sang TKW memang pernah menjalin hubungan asmara dengan pria pemilik rumah yang dirusak tersebut. Selama mereka menjalin hubungan, si perempuan yang bekerja di luar negeri sering mengirimkan uang kepada si pria.
Total uang yang dikirimkan oleh sang TKW mencapai Rp 250 juta, meskipun awalnya disebutkan mencapai Rp 350 juta, Rp 100 juta di antaranya dikirimkan kepada anak si pria.
BACA JUGA:Soal Tangki Honda Stylo 160 Karatan, Begini Tanggapan Pihak AHM
Eko menjelaskan bahwa uang hasil kiriman sang perempuan tersebut digunakan oleh si pria untuk membangun rumah. Pria itu menjanjikan akan menikahi sang TKW setelah rumah tersebut selesai dibangun.
Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya berakhir, dan si pria justru menikahi perempuan lain.
Karena merasa ditipu, sang TKW meminta uangnya kembali, namun si pria tidak mampu mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya. Akhirnya, mereka berdua sepakat untuk merobohkan rumah tersebut sebagai bentuk kompensasi.
Proses perobohan rumah tersebut dilakukan pada Minggu (11/8) yang lalu. "Namun si pria tidak sanggup mengembalikan uang tersebut, akhirnya mereka sepakat bahwa rumah tembok yang masih berdiri dan ditempati tersebut dirobohkan," ungkap Eko.
Setelah rumah tersebut dirobohkan, pria itu beserta istrinya yang baru dinikahinya pun terpaksa pindah dari rumah tersebut. Kepala desa setempat, Nur Khamim, juga memberikan keterangan terkait peristiwa ini.
Menurutnya, si TKW dari Semarang itu sempat datang ke rumahnya membawa surat pernyataan pada Sabtu (10/8) malam, meminta persetujuan kepala desa untuk merobohkan rumah tersebut. Awalnya, Nur Khamim tidak langsung memberikan stempel persetujuan karena ingin memastikan hubungan antara si TKW dengan si pria tersebut.
BACA JUGA:Emak-emak Usir Remaja yang Asyik Bermesraan di Pinggir Jalan, Gibran Rakabuming Beri Dua Jempol
Setelah memastikan bahwa mereka belum menikah secara resmi, Khamim pun merevisi surat pernyataan tersebut dan akhirnya memberikan persetujuannya untuk merobohkan rumah itu.
Khamim menjelaskan bahwa meskipun si TKW telah mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta kepada si pria, hubungan asmara mereka sudah berakhir.
Karena si pria tidak mampu mengembalikan uang tersebut, ia lebih memilih untuk merobohkan rumah tersebut. "Kalau dimintai duit Rp 100 juta lebih baik dirobohkan rumahnya. Kemudian akhirnya dieksekusi itu, dirobohkan warga sini karena ada surat mandat ini," jelas Khamim.
Kapolsek Pucakwangi, AKP Suwarno, juga memberikan keterangan bahwa peristiwa perobohan rumah tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Menurutnya, si pria memang tidak mampu mengganti uang yang diminta oleh si TKW, sehingga mereka sepakat untuk merobohkan rumah sebagai bentuk ganti rugi. "Sudah ada surat pernyataannya, saya tahunya juga besoknya. Pada waktu itu kepala desa sudah memediasi dan menembusi ke kita," kata Suwarno melalui sambungan telepon. "Sudah selesai, kedua belah pihak sudah menerima karena disuruh ganti Rp 100 juta tidak mau ya kesepakatan biar sama-sama tidak menikmati, tanda tangan berdua akhirnya di surat pernyataan oleh Desa sepengetahuan oleh Pemerintah Desa," jelasnya.