3. Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan email aktif
4. Pilih "Lanjutkan"
5. Klik "Proses Pendaftaran Akun"
6. Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.
7. Login atau masuk ke akun SSCASN yang sudah didaftarkan
8. Isi data diri
9. Unggah swafoto atau foto selfie
10. Klik "Selanjutnya".
BACA JUGA:Begini Cara Mengurus SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan
Syarat pendaftaran CPNS 2024
Setelah mengetahui cara pendaftaran serta cara akses ulang jika mengalami gangguan pada jaringan, maka yang tak kalah penting diketahui oleh para pelamar ialah syarat pendaftaran.
Pemerintah telah mengatur syarat umum pendaftaran CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Ada juga syarat khusus biasanya yang ditetapksan setiap instansi seperti minimal tinggi badan, larangan bertato atau bertindik, maupun pengalaman kerja.
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017, berikut syarat pendaftaran CPNS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih