Ini Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Anda Mau Proses Over Kredit Rumah

Senin 19-08-2024,14:56 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:KemenPANRB Siapkan 60 Ribu Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Begini Cara Daftarnya

2. Biaya Meneruskan Cicilan

Jika Anda memutuskan untuk meneruskan cicilan dari pemilik lama, prosesnya mirip dengan saat Anda mengajukan KPR baru.

Anda akan menghadapi beberapa biaya yang perlu dikeluarkan, termasuk biaya survei, appraisal, notaris, dan legalitas hukum yang sesuai dengan peraturan. 

BACA JUGA:Untuk Daftar CPNS 2024 Lebih Bagus Pakai Wifi atau Kuota Pribadi? Begini Cara Atasi Gangguan Jaringan saat Pen

Semua biaya ini perlu dibayar selama proses over kredit berlangsung. Anda juga memiliki opsi untuk membayar take over KPR melalui notaris, di mana pihak penjual dan pembeli dapat datang bersama dengan membawa dokumen yang diperlukan. 

Notaris akan membuatkan AJB atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran.

Selain itu, notaris juga akan membuat surat kuasa untuk mengambil sertifikat ketika cicilan sudah lunas.

BACA JUGA:Banting Harga, Ini Daftar Lengkap Harga Varian HP POCO Terbaru di Bulan Agustus 2024

Berikut adalah perkiraan biaya notaris untuk proses take over atau over kredit rumah:

- Pemeriksaan sertifikat: Rp 100.000 - Rp 250.000

- Validasi pajak: Rp 200.000

- Balik nama: Rp 750.000 - Rp 1.500.000

- Akta Jual Beli (AJB): Rp 1.500.000 - Rp 2.000.000

- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp 1.000.000 - Rp 1.500.000

- Perjanjian kredit: Rp 500.000

Kategori :