Ini Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Anda Mau Proses Over Kredit Rumah

Senin 19-08-2024,14:56 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

- Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp 2.500.000

BACA JUGA:Banting Harga, Ini Daftar Lengkap Harga HP Redmi Terbaru Agustus 2024

Perlu diingat bahwa biaya notaris di atas belum termasuk biaya untuk surat roya atau surat pencoretan hak tanggungan.

Biaya untuk surat roya bisa menjadi tambahan yang perlu diperhitungkan, dan Anda dapat bernegosiasi dengan pemilik rumah sebelumnya mengenai siapa yang akan menanggung biaya tersebut.

Setelah memahami rincian biaya yang terkait dengan take over KPR, penting juga untuk memahami jenis-jenis take over yang ada.

BACA JUGA:Terobos Jalur Karnaval HUT RI ke-79, Wanita Ini Malah Joget Pargoy Hingga Berakhir Cekcok

Berikut adalah dua jenis utama dari proses over kredit rumah:

1. Over Kredit Rumah Antar-Bank

Over kredit antar-bank adalah proses pengalihan sisa pembayaran cicilan KPR dari satu bank ke bank lain.

Proses ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan manfaat yang lebih menguntungkan, seperti suku bunga yang lebih rendah, sehingga jumlah cicilan bulanan yang harus dibayar menjadi lebih kecil. 

BACA JUGA:1.054 Guru di Seluma Tuntas Terima TPG Triwulan II, tapi THR TPG Masih Nyangkut

Contoh kasusnya adalah sebagai berikut: Misalnya, Sugeng telah mengambil cicilan KPR di BCA untuk membeli rumah di Perumahan Bukit Indah Raflesia.

Namun, di tengah masa cicilan, Sugeng merasa tidak mampu lagi untuk melanjutkan cicilan tersebut. 

Setelah mempertimbangkan berbagai opsi, Sugeng memutuskan untuk memindahkan KPR-nya ke BTN karena suku bunga yang lebih rendah.

Dengan cara ini, cicilan bulanan yang harus dibayar Sugeng menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Waktu yang Tepat untuk Daftar CPNS 2024 Secara Online, Antisipasi Link Membludak

Kategori :