Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai Berlaku Lusa, Begini Cara Hitung Kenaikan Pajak Kendaraan Pasca Opsen Pajak Berlaku

Mulai Berlaku Lusa, Begini Cara Hitung Kenaikan Pajak Kendaraan Pasca Opsen Pajak Berlaku

Pajak Kendaraan Bermotor --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Akan diberlakukan lusa, begini cara hitung kenaikan pajak kendaraan pasca opsen pajak berlaku.

Kenaikan pajak kendaraan setelah perubahan tarif opsen pajak bergantung pada besarnya opsen yang diterapkan oleh pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Siapa Sangka, Ternyata Cuka Putih Adalah Musuh Tikus, Begini Cara Menggunakannya

Opsen adalah tambahan pungutan pajak yang dihitung berdasarkan tarif dasar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Pemberlakuan aturan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai efektif pada 5 Januari 2025 ini.

Dengan adanya aturan baru tersebut, terdapat perubahan dalam komponen daftar pajak yang tercantum di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Mandiri untuk PNS Tahun 2025 Plafon Rp 100 Juta

Perubahan ini mencakup penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga pemilik mobil dan motor perlu memahami kembali cara baca daftar pajak yang baru.

Dikutip laman Kementerian Keuangan, sejatinya komponen utama dalam daftar pajak kendaraan masih mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.

Namun dengan beberapa penyesuaian tarif, di mana PKB yang sebelumnya maksimal dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) akan diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen.

BACA JUGA:7 Tempat Makan Keluarga di Bengkulu yang Nyaman, Kids Friendly dan Wajib Dikunjungi

Penurunan tarif ini bertujuan untuk mengakomodasi Opsen PKB, yaitu pungutan atas tambahan sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang.

Dengan demikian, daftar pajak kendaraan yang baru akan mencantumkan kolom Opsen PKB sebagai salah satu komponen tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: